A. Dana Pensiun
tujuannya adalah membentuk dana yang terpisah selama bertahun tahun roduktif sehingga saat pensiun dana danpendapatan tersebut dapat dikembalikan.
program pensiun :
1. program pensiun iuran pasti
2. program pensiun manfaat pasti
3. program pensiun bersasarkan keuntungan
4. program pensiun tunjangan
jenis jenis pensiun :
*pensiun normal
*pensiun dipercepat
*pensiun ditunda
Selasa, 10 Juli 2018
Selasa, 03 Juli 2018
Akuntansi Untuk Lease
Leasing ialah kegiatan pembiayaan perusahaan berbentuk penyediaan barang modal untuk digunakan suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
Lease ialah kontrak yang menetapkan syarat pengalihan hak pengalihan harta kepada lease oleh pemiliknya atau Lessor
Keunggulan leasing dari segi ekonomi ada 2 keunggulan utama bagi leasse untuk meleasse daripada membeli
* Tanpa ada uang muka
* Menghindarkan resiko kepemilikan
Keunggulan leasse bagi si lessor
*Meningkatkan penjualan
*keringanan pajak
*Kelangsungan hiduo dengan leasse
*Nilai sisa dipertahankan
Sifat Leasse
+Ketentuan pembatalan
+Periode leasse
+Akhir jangka leasse
+Opesi pembelian dengan harga murah
+Nilai sisa atau residu
+Pembayaran leasse minimum
Kriteria penggolongan leasse
*Leasse tersebut memuat opsi pembelian dengan harga murah
*Leasse tersebut mengalihkan pemilikann harta kepada leasse pada akhir periode leasse
*Jangka leasse sama dengan atau lebih dari 75% taksiran umur ekomoms harta yang leasse
Lease ialah kontrak yang menetapkan syarat pengalihan hak pengalihan harta kepada lease oleh pemiliknya atau Lessor
Keunggulan leasing dari segi ekonomi ada 2 keunggulan utama bagi leasse untuk meleasse daripada membeli
* Tanpa ada uang muka
* Menghindarkan resiko kepemilikan
Keunggulan leasse bagi si lessor
*Meningkatkan penjualan
*keringanan pajak
*Kelangsungan hiduo dengan leasse
*Nilai sisa dipertahankan
Sifat Leasse
+Ketentuan pembatalan
+Periode leasse
+Akhir jangka leasse
+Opesi pembelian dengan harga murah
+Nilai sisa atau residu
+Pembayaran leasse minimum
Kriteria penggolongan leasse
*Leasse tersebut memuat opsi pembelian dengan harga murah
*Leasse tersebut mengalihkan pemilikann harta kepada leasse pada akhir periode leasse
*Jangka leasse sama dengan atau lebih dari 75% taksiran umur ekomoms harta yang leasse
Selasa, 01 Mei 2018
Pengakuan Pendapatan
Pengakuan pendapatan meliputi 3 hal yaitu
~pendapatan di realisasi
~pendapatan dapat dibrealisasi
~pendapatan di hasilkan
pengakuan pendapatan pada saat penjualan
~penjualan dengan perjanjian beli kembali
~penjualan dengan hak retur
~trade loadinh dan channel stuffing
pengakuan pendapatan sebelum penyerahan
~metode persentase penyelasain
~metode kontrak selesai
pengakuan pendapatan setelah penyerahan
~metode akunttansi penjualan cicilaj
~metode pemilihan biaaya
Selasa, 24 April 2018
Ekuitas Pemegang Saham Laba di Tahan
Ekuitas Pemegang Saham Laba di Tahan
biasanya perusahaan perseorangan ekuitas sering di sebut modal, ekuitas mengandung kepemilikan.
ekuitas pemegang saham merupakan hak atas kekayaan atau nilai yang tertanam di perseroan
3 kategori bagian dari ekuitas
1. modal saham
2. tambahan modal di setor
3. laba di tahan
laba ditahan
modal dari dalam perusahaan yaitu kumpulan dari laba dan rugi sampai saat tertentu sesudah dikurangi dividen yangbdibagi dan jumlah yang dipindahkan ke rekening modal
jenis deviden
1. deviden kas
2. deviden aaktiva aelain kas
3. devidenlikuidasi
4. deviden utang
5. deviden saham
biasanya perusahaan perseorangan ekuitas sering di sebut modal, ekuitas mengandung kepemilikan.
ekuitas pemegang saham merupakan hak atas kekayaan atau nilai yang tertanam di perseroan
3 kategori bagian dari ekuitas
1. modal saham
2. tambahan modal di setor
3. laba di tahan
laba ditahan
modal dari dalam perusahaan yaitu kumpulan dari laba dan rugi sampai saat tertentu sesudah dikurangi dividen yangbdibagi dan jumlah yang dipindahkan ke rekening modal
jenis deviden
1. deviden kas
2. deviden aaktiva aelain kas
3. devidenlikuidasi
4. deviden utang
5. deviden saham
Selasa, 10 April 2018
Perseroan Terbatas
Perseroan adalah badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani perjanjian, mengadakan utang piutang dan hak serta kewajiban seperti orang pribadi..
Karakteristik Perseroan Terbatas]
- merupakan entitas hukum
- pemilik PT adalah pemegang saham
- pemilik saham memiliki kewajiban tidak terbatas
kelebihan dan kekurangan
kelebihan perseroan terbatas
- mudah mendapatkan modal
- kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
- pemegang saham bertanggung jawb terbatas atas utang perusahaan
kekurangan perseroan terbatas
- kurang terjamin rahasia perusahaaan
- merup. sunjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
Karakteristik Perseroan Terbatas]
- merupakan entitas hukum
- pemilik PT adalah pemegang saham
- pemilik saham memiliki kewajiban tidak terbatas
kelebihan dan kekurangan
kelebihan perseroan terbatas
- mudah mendapatkan modal
- kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
- pemegang saham bertanggung jawb terbatas atas utang perusahaan
kekurangan perseroan terbatas
- kurang terjamin rahasia perusahaaan
- merup. sunjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
Selasa, 27 Maret 2018
Investasi Pada Obligasi
karakteristik obligasi;
1. merupakan wesel bayar
2. pembayaran bunga dilakukan secara berkala
3. nilai nominal akan dibayarkan saat jatuh tempo
4. harga jual dinyatakan dalam persentase
jenis jenis obligasi ;
1. corporate bond
2. goverment bond
3. municipal bond
jaminan ;
1. secured bond
2. umsecured bond
hak pertukarannya
1. covertible bond
1. merupakan wesel bayar
2. pembayaran bunga dilakukan secara berkala
3. nilai nominal akan dibayarkan saat jatuh tempo
4. harga jual dinyatakan dalam persentase
jenis jenis obligasi ;
1. corporate bond
2. goverment bond
3. municipal bond
jaminan ;
1. secured bond
2. umsecured bond
hak pertukarannya
1. covertible bond
Selasa, 13 Maret 2018
Hutang Jangka Panjang, Investasi pada Obligasi, dan Investasi Sementara
Hutang Jangka Panjang ialah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi lebih dari 1 tahun
jenis hutang jangka panjang
* hutang hipotek
* wesel bayar jangka panjang
* dll
Obligasi : surat tanda berutang yang dibuat secara tertulis untuk suatu perusahaan kepada pihak lain yang memberikan pinjaman dalam surat obligasi yang dicantumkan nilai obligasi beserta bunga
-investasi pada obligasi : yaitu meminjamkan uang perusahaan ke perusahaan lain
-balas jasanya : berhak mendapatkan bunga yang nilainya tetap
-resiko : tidak akan menderita kerugian bila perusahaan tsb rugi
Investasi jangka panjang : modal suatu perusahan kepda perusahaan lainnya berupa saham untuk jangka waktu lebih dari 12 bulan
investasi jangka pendek : biasanya kurang dari 12 bulan
jens investasi jangka pendek
-sekuritas hutangh yag segera dipasarkan
-sekuritas ekuitas yang segera dipasarkan
jenis hutang jangka panjang
* hutang hipotek
* wesel bayar jangka panjang
* dll
Obligasi : surat tanda berutang yang dibuat secara tertulis untuk suatu perusahaan kepada pihak lain yang memberikan pinjaman dalam surat obligasi yang dicantumkan nilai obligasi beserta bunga
-investasi pada obligasi : yaitu meminjamkan uang perusahaan ke perusahaan lain
-balas jasanya : berhak mendapatkan bunga yang nilainya tetap
-resiko : tidak akan menderita kerugian bila perusahaan tsb rugi
Investasi jangka panjang : modal suatu perusahan kepda perusahaan lainnya berupa saham untuk jangka waktu lebih dari 12 bulan
investasi jangka pendek : biasanya kurang dari 12 bulan
jens investasi jangka pendek
-sekuritas hutangh yag segera dipasarkan
-sekuritas ekuitas yang segera dipasarkan
Rabu, 10 Januari 2018
Aktiva tidak berwujud
Aktiva tidak berwujud :hak dan keunggulan kompetitif yang timbul dari pemilikan suatu aktiva yang berumur panjang dan tidak memiliki wujud
timbul dari : 1. pemerintah (hak paten, hak cipta)
2. perusahaa lain( pembelian goodwil)
3. penjualan sepperti franchise
karakteristik penting ;
1. kurang memiliki eksistensi fisik
2. bukan merupakan instrumen keuangan
3. bersifat jangka panjang dan menjadi subjek amortisasi
klasifikasi aktiva tak berwujud
1. cara akuisisi
2. dapat diidentifikasi
3. dapat dipertkarkan
4. periode manfaat
jenis jenis aktiva tidak berwujud
1. hak paten
2. hak cipta
3. merek dagang
4. waalaba
5. hak penggandaan
6. goodwill
timbul dari : 1. pemerintah (hak paten, hak cipta)
2. perusahaa lain( pembelian goodwil)
3. penjualan sepperti franchise
karakteristik penting ;
1. kurang memiliki eksistensi fisik
2. bukan merupakan instrumen keuangan
3. bersifat jangka panjang dan menjadi subjek amortisasi
klasifikasi aktiva tak berwujud
1. cara akuisisi
2. dapat diidentifikasi
3. dapat dipertkarkan
4. periode manfaat
jenis jenis aktiva tidak berwujud
1. hak paten
2. hak cipta
3. merek dagang
4. waalaba
5. hak penggandaan
6. goodwill
Rabu, 03 Januari 2018
Aktiva Tetap Berwujud
Aktiva Tetap Berwujud : aktiva yang mempunyai sifat relatif
ciri cirinya :
1. digunakan untuk operasi dan tidak dijual kembali
2. bersifat jangka panjang
Tujuan Penghentian Aktiva Tetap
1. rekening yang mengenai aktiva tetap dapat menyajikan informasi perolehan aktiva tetap
2. rekening laba rugi dapat menyajikan informasi tentang penghasilan dan biaya secara baik
Pemberhentian Aktiva Tetap
1. pemberhentian aktiva tetap setelah habis masa ekonominya
2. pemberhentian aktiva tetap sebelum habis masa ekonominya
3. pemberhentian aktiva tetap akibat kerusakan aktiva sebelum habis umur ekonominya
ciri cirinya :
1. digunakan untuk operasi dan tidak dijual kembali
2. bersifat jangka panjang
Tujuan Penghentian Aktiva Tetap
1. rekening yang mengenai aktiva tetap dapat menyajikan informasi perolehan aktiva tetap
2. rekening laba rugi dapat menyajikan informasi tentang penghasilan dan biaya secara baik
Pemberhentian Aktiva Tetap
1. pemberhentian aktiva tetap setelah habis masa ekonominya
2. pemberhentian aktiva tetap sebelum habis masa ekonominya
3. pemberhentian aktiva tetap akibat kerusakan aktiva sebelum habis umur ekonominya
Rabu, 22 November 2017
Penilaian persediaan selain harga perolehan
- metode LCM
- metode harga eceran
- metode laba kotor
metode LCM : digunakan jika terjadi penurunan manfaat barang
meotde laba kotor : digunakan untuk menentukan nilai persediaan akhir
istilah dalam metode LCM
- harga pasar
- batas atas
- batas bawah
asumsi menggunakan laba kotor :
- barang yang belum dijual pasti merupakan persediaan barang perusahaan
- persediaan awal ditambah pembelian adalah jumlah barang yang tersebardijual
metode eceran : metoda yang didasarkan dengan taksiran
Rabu, 08 November 2017
Wesel dan Promes
Wesel : janji terulis yang tidak mpunya syarat dari satu pihak ke pihak lain untuk membayar dpada tanggal tertentuu
Promes : janji untuk membayar uang pada tanggal tertentu
perbedaannya
Wesel :
- surat untuk membayar
- yang membuat pihak yang memiliki piutang
- perlu akseptasi
Promes :
- janji untuk membayar
- yang membuat pihak yang beurang
- tidak perlu akseptasi
Rabu, 01 November 2017
Piutang
Pengertian piutang :segala bentuk tagihan yang pelunasanya dalam
bentuk uang.
Piutang terbagi dua :
1. Piutang dagang
·
piutang usaha
·
wesel
·
piutang lain lain
2.
Piutang non dagang
Pengakuan piutang
1.
Ketersediaan diskon
·
Diskon dagang
·
Diskon tunai : untuk merangsang
pembeli membayar secepatnya
2.
Lama waktu pembayaran dan jatuh
tempo
Rabu, 18 Oktober 2017
Pengawasan Kas
Pengawasan Kas
Untuk menjaga harta milik perusahaan.
Fungsi Pengawasan kas : untuk menjaga harta perusahaan dari
pencurian, perampokan dan penyelewengan dana
Fungsi prinsip pengendalian internal :
·
Pembentukan tanggung jawab
·
Pengendalian fisik , mekanik dan lain lain
·
Pemisahan / pembagian tugas
·
Dokumentasi
Keterbatasan pengendalian internal
·
Adanya factor sdm dalam pengambilan keputusan yang
salah
·
Manajemen mengesampingkan pengendalian internal
Penyelewengan Kas
·
Menggunakan dana untuk sementara waktu
·
Mencantumkan angka lebih kecil pada buku kas
·
Menghapus piutang menjadi tak tertagih
·
Menahan berbagai jenis pendapatan yang lain
·
Mengantongi kelebihan kas
Rabu, 11 Oktober 2017
LAPORAN KEUANGAN
Laporan
Laba Rugi yaitu hasil dari suatu proses pencatatan laba dan rugi suatu perusahaan. Laba rugi
biasanya berisi pendapatan perusahaan dan beban perusahaan.
Neraca
Di neraca
terdapat aktiva dan pasiva,neraca terbagi dua bentuk dalam pencatatannya stafel
dan skontro. Stafel pencatatannya menurun kebawah sedangkan skontro
pencatatannya melebar ke samping
Aktiva terbagi
dua yaitu :
·
Aktiva
lancar
Aktiva
lancer yaitu umjur aktiva kurang dari satu periode untuk transaksi
·
Aktiva
teteap
Umur
aktiva lebih dari satu periode transsaksi
Pasiva
·
Hutang
lancar
Hutang
yang dilunasi kurang dari 1 periode
·
Hutang
jangka panjang
Hutang
yang dilunasi lebih dari satu periode
Laporan
arus kas : laporan yang menyajikan informasi perusahaan, pengeluarankas dan
lain lain. Bertujuan untuk menyajikan informasi yang cukup penting untuk
perusahaan
Manfaat :
·
Kemampuan
entitas dalam memperoleh arus kas dimasa depan
·
Kemampuan
entitas untuk membayar danda dan memenuhi kewajiban
Biaya :
akan atau belum terpakai
Beban :
sudah terpakai
Rabu, 04 Oktober 2017
Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi
Tujuan Akuntansi Keuangan
· Memberikan informasiuntuk
sumber ekonomi netto perusahaan
·
Memberikan informasi
aktiva, kewajiban dan modal
·
Memberikan informasi
kepada pemakai laporan keuangan
·
Membantu perusahaan
menghasilkan laba
Fungsi Standar Akuntansi
·
Sebagai syarat
informasi yang ada dalam penyajian dan penyusunan laporan keuangan agar lebih
berkualitas
·
Menyeragamkan penyajian
dan penyusunan laporan keuangan dari berbagai perusahaan
·
Acuan dalam
penyusunan penyajian laporan keuangan
Pilar Standar Akuntansi
·
PSAK-IFRS
PSAK-IFRS yaitu Pernyataan
Standar Akuntansi Keungan – International Financial Report
·
SAK-ETAP
SAK-ETAP yaitu standar
akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik
·
PSAK-Syariah
Karena Indonesia
Negara mayoritas muslim sehingga memiliki aturan yang berkaitan dengan hukum
syariah
·
SAP
SAP yaitu
Standar Akuntansi Pemerintah
Kamis, 20 April 2017
sengketa perbatasan
Blok
Ambalat yang menjadi rebutan.
Ambalatadalah suatu blok dasar laut yang telah lama menjadi
wilayah sengketa Indonesia dan Malaysia, dua negara serumpun yang bertetangga.
Blok laut seluas 15.235 kilometer persegi yang terletak di Selat Makassar itu
menyimpan potensi kekayaan laut yang luar biasa, terutama minyak. Berdasarkan
informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, ada satu titik tambang di Ambalat
yang menyimpan cadangan potensial 764 juta barel minyak dan 1,4 triliun kaki
kubik gas. Itu baru sebagian kecil, sebab Ambalat memiliki titik tambang tak
kurang dari sembilan. Kandungan minyak dan gas di sana disebut dapat
dimanfaatkan hingga 30 tahun –suatu keuntungan besar bagi negara manapun yang
menguasai Ambalat.
Lokasi
geografis Indonesia
Republik
Indonesia terletak di garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan
Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Karena letaknya yang
berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara
(Kepulauan Antara
Nah, sedangkan Ambalat
itu adalah suatu blok dasar laut (landas kontinen) yang jauh dari pantai
Indonesia. Disebut blok Ambalat adalah untuk memudahkan para komunitas
perminyakan mengenali lokasi dasar laut ini. Malaysia menamai blok ini dengan
ND-6 dan ND-7. Jadi Ambalat ini bukan daratan yang nongol diatas laut,
melainkan dasar laut yang diatasnya adalah perairan ZEE.
Blok ini berada jauh
diluar laut teritorial Indonesia. Jika laut teritorial Indonesia hanya selebar
12 mil dari bibir pantai ke laut, maka Blok ini berada sekitar 80-120 mil dari
Pantai Indonesia. Dalam bahasa Konvensi Hukum Laut 1982, perairan ini disebut
sebagai landas kontinen yang berada mulai dan diluar dari 12 mil laut
teritorial.
Ambalat adalah landas
kontinen yang batas-batanya belum disepakati oleh Indonesia dan Malaysia. Blok
Ambalat adalah soal penetapan batas yang belum usai. Indonesia dan Malaysia
belum punya garis batas di Laut Sulawesi, lokasi dimana Ambalat itu berada.
Keuntungan dan Kekurangan Blok Ambalat untuk
Indonesia.
Keutungan :
Dilihat dari segi politik : Indonesia dapat memperluas
wilayah Negara yang mana dapat memperkuat pertahanan Negara, dan juga
meningkatkan harga diri Indoneis sebagai Negara dan Bangsa yang berdaulat.
Dilihat dari segi ekonomi : Karena Blok Ambalat memiliki
kekayaan sumber daya alam yang besar yang apabila Indonesia dapat
mengeksploitasi Blok tersebut, maka Indonesia akan mendapatkan keuntungan yang
berlimpah karena dasar laut ambalat menyimpan minyak bumi dan gas yang cukup
untuk 30 tahun kedepan.
Kekurangannya :
Apabila masalah ini tidak kunjung selesai akan menimbulkan
gesekan yang makin panas diantara kedua Negara . Terlalu besar
dampak buruk yang harus di tanggung Indonesia andai memilih untuk berperang
ketimbang jalur diplomasi. Dampak buruk akibat perang akan terasa di segala aspek
kehidupan negara, tidak terkecuali aspek ekonomi. Seperti di ketahui saat ini
banyak investor Malaysia yang sudah masuk diberbagai sektor industri Indonesia.
Jika sampai berperang dengan Malaysia,
Indonesia juga mendapatkan dampak buruk dalam bidang ekonomi khususnya
ketenagakerjaan. Hal itu terlihat dari besarnya jumlah tenaga kerja Indonesia
yang mencari nafkah di Malaysia. Sehingga pilihan terbaik bagi Indonesia dan
Malaysia dalam menyelesaikan konflik ambalat adalah jalur diplomasi. Hal
tersebut menjadi sebuah pilihan yang cerdas, bijaksana dan beradab.
Perbatasan
Indonesia dengan Negara lain
Perbatasan maritim antara
Indonesia dan Malaysia terletak di empat wilayah perairan, yakni Selat Malaka, Selat Singapura, Laut Cina Selatan,
dan Laut Sulawesi. Wilayah laut kedua
negara ini (keduanya sama-sama mengklaim 12-nautical-mile (22 km)) hanya
bertemu di Selat Malaka dan Laut Singapura. Perbatasan maritim ini juga
terdapat di ujung perbatasan darat antara kedua negara di Kalimantan. Mengenai
perbatasan landas benua, hanya perbatasan di Laut Cina Selatan yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan perbatasan landas benua di Laut
Sulawesi belum ditetapkan sama sekali.
Perjanjian
di Perbatasan
Perundingan
Batas Laut Teritorial dan Landas Kontinen dilaksanakan setelah keluarnya UNCLOS
I tahun 1958. Perundingan Indonesia-Malaysia untuk dua batas itu dilaksanakan
sejak tahun 1969 hingga 1972. Adapun ketetapan tentang Zona Ekonomi Eksklusif,
baru dikeluarkan pada UNCLOS III tahun 1982. Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia mencapai total 1.200 mil atau 2.222
kilometer. ”Zona sepanjang ini belum ada yang disepakati. Zona itu
meliputi garis sepanjang 300 mil laut di Selat Malaka, 800 mil laut di Laut
China Selatan, dan sekitar 100 mil laut di Laut Sulawesi.
Berdasarkan
UU No 4 Prp tentang Parairan tahun 1960, Indonesia telah menentukan titik dasar
batas wilayah lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dari UU tersebut,
beberapa bagian perairan Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil laut,
menjadi laut wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di Selat
Malaka.
Konflik
yang Masih Terjadi
1. Sejak
1979 Malaysia sudah mengincar Ambalat, ketika negeri itu memasukkan Pulau
Sipadan dan Ligitan yang berada di perairan Ambalat sebagai titik pengukuran zona
ekonomi eksklusif mereka. Dalam peta itu, Ambalat pun diklaim milik Malaysia memancing
protes dari Indonesia.
2. Indonesia
tegas menyatakan Ambalat sebagai bagian dari wilayahnya sebab dari segi
historis, Ambalat merupakan wilayah Kesultanan Bulungan di Kalimantan Timur
yang jelas masuk Indonesia. Terlebih berdasarkan Konvensi Hukum Laut
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi RI dan tercantum pada
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1984, Ambalat di
akui dunia sebagai milik Indonesia.
3. Kapal
perang dan pesawat tempur Malaysia tetap sering wara-wiri di Ambalat. Pada 2005
bahkan sempat terjadi ketegangan serius di Ambalat. Saat itu Angkatan Laut RI
dan Malaysia sama-sama dalam kondisi siap tempur.
4. Pada
21 Februari 2005 misalnya, 17 warga Indonesia ditangkap kapal perang Malaysia,
KD Sri Malaka, di Karang Unarang yang dianggap masih bagian dari Ambalat.
Angkatan Laut Malaysia kemudian mengejar nelayan Indonesia hingga keluar
Ambalat.
5. Pada
8 April 2005, kapal perang RI, KRI Tedong Naga, menyerempet Kapal Diraja
Rencong milik Malaysia sampai tiga kali, namun tak sampai terjadi hantam meriam
antarkedua kapal.
6. Pada
24 Februari 2007, kapal perang KD Budiman milik Malaysia memasuki perairan
Indonesia hingga satu mil laut sekitar pukul 10.00 WITA. Sore harinya, kapal
perang Malaysia yang lain, KD Sri Perlis, bahkan ikut memasuki wilayah RI
hingga dua mil laut. Kedua kapal perang Malaysia itu kemudian diusir keluar
dari perairan Indonesia oleh kapal perang RI, KRI Welang.
7. Pada
25 Februari 2007, KD Sri Perlis kembali memasuki perairan Indonesia sejauh 3
ribu yard sekitar pukul 09.00 WITA. Kapal itu segera diusir keluar wilayah RI
oleh KRI Untung Suropati.
8. Pada
2009, Indonesia kembali mengingatkan Malaysia untuk tak melakukan provokasi
militer di Ambalat. Indonesia pun terus memperketat penjagaannya di Ambalat
dengan mengerahkan 130 pasukan marinir ke wilayah itu. Kapal perang pun
disiagakan di Ambalat.
9. Penjagaan keamanan di Ambalat menjadi
prioritas, sebab sejak Januari hingga Juni 2009, sudah 13 kali kapal dan
pesawat tempur Malaysia memasuki Ambalat.
10. Pada
1 Juni 2009, Hatta Rajasa yang saat itu menjabat Menteri Sekretaris Negara
menyatakan Indonesia tak bakal melepaskan Ambalat sejengkal pun. Ucapan Hatta
itu imbas insiden beberapa hari sebelumnya, 25 Mei 2009, saat kapal perang
Tentara Diraja Laut Malaysia masuk Ambalat hingga diusir KRI Untung Suropati. Malaysia,
di tiap perundingan dengan Indonesia, kerap menyebut dan meyakini Ambalat
sebagai bagian dari teritorial mereka. Malaysia bahkan memprotes kehadiran TNI
di Blok Ambalat.
11. Hingga
kini, 2015, Ambalat belum bertemu damai. TNI meminta pemerintah RI untuk
kembali melayangkan protes diplomatik ke Malaysia karena sembilan kali
pelanggaran sepanjang tahun ini yang dilakukan militer Malaysia di
Ambalat.
sumber:
http://www.kompasiana.com/damos.agusman/ambalat-itu-apa-sih-pulau-atau-dasar-laut_558fe069f39273d415e25ef3
http://ilmugeografi.com/geografi-teknik/letak-astronomis-indonesia
http://ilmugeografi.com/geografi-teknik/letak-astronomis-indonesia
Jumat, 17 Maret 2017
KASUS KEWARGANEGARAAN
CONTOH KASUS IRFAN BACHDIM
Irfan Bachdim,
Irfan terlahir dari keluarga pesepakbola, ayahnya Noval Bachdim merupakan warga
negara Indonesia keturunan Arab - Indonesia yang lahir dan menetap di Malang
hingga tahun 80-an, mantan pesepakbola dari klub PS Fajar Lawang pada era
80-an, kakeknya Ali Bachdim merupakan mantan pemain Persema Malang dan PSAD
Jakarta, ibunya Hester van Dijk adalah warga Negara Belanda, Keluarga
Bachdim tinggal di kota Amsterdam. Irfan mulai bermain sepak bola di akademi
sepakbola Ajak Amsterdam setelah tiga tahun ia pindah ke SV Argon, kemudian
direkrut oleh pencari bakat Fc Utrecht bermain untuk tim junior Utrecht,
sesekali menjadi pemain cadangan tim senior. Setelah kontraknya tidak
diperpanjang lagi, pada bulan Juli 2009 ditransfer tanpa biaya ke klub HFC
Haarlem. Irfan memilih untuk menjadi WNI ketimbang Belanda pada usia 18 tahun
dan memegang paspor hijau Indonesia, jadi Irfan Bachdim bukanlah seorang pemain
dari produk naturalisasi. karena sudah mengantongi paspor Indonesia sejak awal
dengan sendirinya untuk bermain di Indonesia Irfan tak perlu proses
naturalisasi berbeda dengan El Loco Gonzalez dan Kim yang sama sekali tidak
memegang paspor hijau sehingga harus melewati proses naturalisasi.
Pendekatan analisis
yuridisnya
Berdasarkan
undang-undang tentang kewarganegaraan terbaru, UU no.12/2006, dikenal status
kewarganegaraan ganda dalam tataran hukum Indonesia.Tapi, status tersebut hanya
berlaku pada anak hasil pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan
warga negara asing (WNA). Yang mana irfan adalah anak hasil pernikahan campuran.
Hingga berusia 18 tahun atau menikah, anak tersebut harus memilih
kewarganegaraannya.
Dalam hal ini jika irfan memilih menjadi WNI,
dia harus menyatakan dengan tertulis kepada pemerintah/pejabat yang
membidangi/Departemen Kehakiman. Pernyataan tersebut harus disampaikan dalam
tenggang waktu tiga tahun setelah ulang tahun ke-18.
Berdasarkan prinsip ini, Irfan harus menentukan sikap. Lahir tanggal 11 Agustus 1988, Irfan masih punya hak untuk menjadi WNI hingga 11 Agustus 2009.Jika tidak ada pernyataan hingga tenggat tersebut, hak untuk menjadiWNI hilang otomatis.
Berdasarkan prinsip ini, Irfan harus menentukan sikap. Lahir tanggal 11 Agustus 1988, Irfan masih punya hak untuk menjadi WNI hingga 11 Agustus 2009.Jika tidak ada pernyataan hingga tenggat tersebut, hak untuk menjadiWNI hilang otomatis.
DWI KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK HASIL PERNIKAHAN
CAMPURAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
NOMOR 12 TAHUN 2006
Bab II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga
Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga
Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum
berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik
Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d,
huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan
kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam
peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3
(tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
CARA MENDAPATKAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Berdasarkan
ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia (“UU Kewarganegaraan”), syarat-syarat
yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Syarat Tambahan Permohonan Kewarganegaraan Indonesia
Namun
terdapat beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh
kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
1. Surat Keterangan
Imigrasi (“SKIM”) dari Kantor Imigrasi yang menerangkan bahwa pemohon tersebut
sudah tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut dan
diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah hukum pemohon tersebut bertempat tinggal;
2. Surat keterangan dari Kedutaan Besar
pemohon yang bersangkutan, bahwa negara asal pemohon tersebut tidak keberatan
apabila warga negaranya ingin menjadi WNI;
3. Dokumen-dokumen yang diperlukan
sebagai syarat memperoleh kewarganegaraan harus dilegalisir oleh kedutaan
pemohon yang bersangkutan, atau untuk dokumen-dokumen pemohon yang berasal dari
negara lain selain Negara Amerika Serikat, dapat dilegalisasi oleh Kantor
Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah hukum pemohon tersebut
bertempat tinggal;
4. Surat keterangan penghasilan yang
dikeluarkan oleh Kantor Camat berdasarkan surat pengantar dari kantor Kelurahan
sesuai keterangan dari Perusahaan ataupun keluarga yang menjadi sponsor tempat
pemohon tersebut bekerja atau menetap;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) dari Kepolisian setempat;
6. Semua persyaratan permohonan untuk memperoleh
kewarganegaraan Indonesia harus
dibuat dalam 2 (dua) rangkap;
7.
Total perkiraan waktu untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah 3
(tiga) bulan sampai dengan 7 (tujuh) bulan.
HAL HAL YANG DAPAT MEMBUAT HILANGNYA KEWARGANEGARAAN
INDONESIA
Terdapat
dalam UU no.12 tahun 2006 bab 4
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia
kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan
untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan
dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;
d. masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya; atau
i. bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun
terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima)
tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap
menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan
Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya
yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya
yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus
perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan
anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik
Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memiIih salah satu
kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 26
(1)Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin
dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri
mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2)Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin
dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami
mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3)Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi
Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya
kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi
tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4)Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak
tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 28
Setiap orang yang
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang
kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi
kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal
kewarganegaraannya.
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_kewarganegaraan_2006.htm
Langganan:
Postingan (Atom)