CONTOH KASUS IRFAN BACHDIM
Irfan Bachdim,
Irfan terlahir dari keluarga pesepakbola, ayahnya Noval Bachdim merupakan warga
negara Indonesia keturunan Arab - Indonesia yang lahir dan menetap di Malang
hingga tahun 80-an, mantan pesepakbola dari klub PS Fajar Lawang pada era
80-an, kakeknya Ali Bachdim merupakan mantan pemain Persema Malang dan PSAD
Jakarta, ibunya Hester van Dijk adalah warga Negara Belanda, Keluarga
Bachdim tinggal di kota Amsterdam. Irfan mulai bermain sepak bola di akademi
sepakbola Ajak Amsterdam setelah tiga tahun ia pindah ke SV Argon, kemudian
direkrut oleh pencari bakat Fc Utrecht bermain untuk tim junior Utrecht,
sesekali menjadi pemain cadangan tim senior. Setelah kontraknya tidak
diperpanjang lagi, pada bulan Juli 2009 ditransfer tanpa biaya ke klub HFC
Haarlem. Irfan memilih untuk menjadi WNI ketimbang Belanda pada usia 18 tahun
dan memegang paspor hijau Indonesia, jadi Irfan Bachdim bukanlah seorang pemain
dari produk naturalisasi. karena sudah mengantongi paspor Indonesia sejak awal
dengan sendirinya untuk bermain di Indonesia Irfan tak perlu proses
naturalisasi berbeda dengan El Loco Gonzalez dan Kim yang sama sekali tidak
memegang paspor hijau sehingga harus melewati proses naturalisasi.
Pendekatan analisis
yuridisnya
Berdasarkan
undang-undang tentang kewarganegaraan terbaru, UU no.12/2006, dikenal status
kewarganegaraan ganda dalam tataran hukum Indonesia.Tapi, status tersebut hanya
berlaku pada anak hasil pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan
warga negara asing (WNA). Yang mana irfan adalah anak hasil pernikahan campuran.
Hingga berusia 18 tahun atau menikah, anak tersebut harus memilih
kewarganegaraannya.
Dalam hal ini jika irfan memilih menjadi WNI,
dia harus menyatakan dengan tertulis kepada pemerintah/pejabat yang
membidangi/Departemen Kehakiman. Pernyataan tersebut harus disampaikan dalam
tenggang waktu tiga tahun setelah ulang tahun ke-18.
Berdasarkan prinsip ini, Irfan harus menentukan sikap. Lahir tanggal 11 Agustus 1988, Irfan masih punya hak untuk menjadi WNI hingga 11 Agustus 2009.Jika tidak ada pernyataan hingga tenggat tersebut, hak untuk menjadiWNI hilang otomatis.
Berdasarkan prinsip ini, Irfan harus menentukan sikap. Lahir tanggal 11 Agustus 1988, Irfan masih punya hak untuk menjadi WNI hingga 11 Agustus 2009.Jika tidak ada pernyataan hingga tenggat tersebut, hak untuk menjadiWNI hilang otomatis.
DWI KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK HASIL PERNIKAHAN
CAMPURAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
NOMOR 12 TAHUN 2006
Bab II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga
Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga
Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum
berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik
Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d,
huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan
kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam
peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3
(tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
CARA MENDAPATKAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Berdasarkan
ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia (“UU Kewarganegaraan”), syarat-syarat
yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Syarat Tambahan Permohonan Kewarganegaraan Indonesia
Namun
terdapat beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh
kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
1. Surat Keterangan
Imigrasi (“SKIM”) dari Kantor Imigrasi yang menerangkan bahwa pemohon tersebut
sudah tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut dan
diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah hukum pemohon tersebut bertempat tinggal;
2. Surat keterangan dari Kedutaan Besar
pemohon yang bersangkutan, bahwa negara asal pemohon tersebut tidak keberatan
apabila warga negaranya ingin menjadi WNI;
3. Dokumen-dokumen yang diperlukan
sebagai syarat memperoleh kewarganegaraan harus dilegalisir oleh kedutaan
pemohon yang bersangkutan, atau untuk dokumen-dokumen pemohon yang berasal dari
negara lain selain Negara Amerika Serikat, dapat dilegalisasi oleh Kantor
Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah hukum pemohon tersebut
bertempat tinggal;
4. Surat keterangan penghasilan yang
dikeluarkan oleh Kantor Camat berdasarkan surat pengantar dari kantor Kelurahan
sesuai keterangan dari Perusahaan ataupun keluarga yang menjadi sponsor tempat
pemohon tersebut bekerja atau menetap;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) dari Kepolisian setempat;
6. Semua persyaratan permohonan untuk memperoleh
kewarganegaraan Indonesia harus
dibuat dalam 2 (dua) rangkap;
7.
Total perkiraan waktu untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah 3
(tiga) bulan sampai dengan 7 (tujuh) bulan.
HAL HAL YANG DAPAT MEMBUAT HILANGNYA KEWARGANEGARAAN
INDONESIA
Terdapat
dalam UU no.12 tahun 2006 bab 4
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia
kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan
untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan
dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;
d. masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya; atau
i. bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun
terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima)
tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap
menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan
Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya
yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya
yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus
perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan
anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik
Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memiIih salah satu
kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 26
(1)Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin
dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri
mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2)Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin
dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami
mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3)Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi
Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya
kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi
tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4)Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak
tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 28
Setiap orang yang
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang
kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi
kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal
kewarganegaraannya.
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_kewarganegaraan_2006.htm