Rabu, 22 November 2017

Penilaian persediaan selain harga perolehan
  • metode LCM
  • metode harga eceran
  • metode laba kotor

metode LCM : digunakan jika terjadi penurunan manfaat barang
istilah dalam metode LCM
  • harga pasar 
  • batas atas
  • batas bawah

meotde laba kotor : digunakan untuk menentukan nilai persediaan akhir
asumsi menggunakan laba kotor : 
  • barang yang belum dijual pasti merupakan persediaan barang perusahaan
  • persediaan awal ditambah pembelian adalah jumlah barang yang tersebardijual
metode eceran : metoda yang didasarkan dengan taksiran


Rabu, 08 November 2017

Wesel dan Promes

Wesel : janji terulis yang tidak mpunya syarat dari satu pihak ke pihak lain untuk membayar dpada tanggal tertentuu

Promes : janji untuk membayar uang pada tanggal tertentu

perbedaannya
Wesel   : 
  • surat untuk membayar
  • yang membuat pihak yang memiliki piutang
  • perlu akseptasi
Promes : 
  • janji untuk membayar 
  • yang membuat pihak yang beurang
  • tidak perlu akseptasi

Rabu, 01 November 2017

Piutang

Pengertian piutang :segala bentuk tagihan yang pelunasanya dalam bentuk uang.
Piutang terbagi dua :
1.     Piutang dagang
·         piutang usaha
·         wesel
·         piutang lain lain
2.      Piutang non dagang


Pengakuan piutang
1.      Ketersediaan diskon
·         Diskon dagang
·         Diskon tunai : untuk merangsang pembeli membayar secepatnya

2.      Lama waktu pembayaran dan jatuh tempo

Rabu, 18 Oktober 2017

Pengawasan Kas

Pengawasan Kas
Untuk menjaga harta milik perusahaan.

Fungsi Pengawasan kas : untuk menjaga harta perusahaan dari pencurian, perampokan dan penyelewengan dana

Fungsi prinsip pengendalian internal :
·         Pembentukan tanggung jawab
·         Pengendalian fisik , mekanik dan lain lain
·         Pemisahan / pembagian tugas
·         Dokumentasi

Keterbatasan pengendalian internal
·         Adanya factor sdm dalam pengambilan keputusan yang salah
·         Manajemen mengesampingkan pengendalian internal

Penyelewengan Kas
·         Menggunakan dana untuk sementara waktu
·         Mencantumkan angka lebih kecil pada buku kas
·         Menghapus piutang menjadi tak tertagih
·         Menahan berbagai jenis pendapatan yang lain

·         Mengantongi kelebihan kas

Rabu, 11 Oktober 2017

LAPORAN KEUANGAN


Laporan Laba Rugi yaitu hasil dari suatu proses pencatatan  laba dan rugi suatu perusahaan. Laba rugi biasanya berisi pendapatan perusahaan dan beban perusahaan.

Neraca
Di neraca terdapat aktiva dan pasiva,neraca terbagi dua bentuk dalam pencatatannya stafel dan skontro. Stafel pencatatannya menurun kebawah sedangkan skontro pencatatannya melebar ke samping
Aktiva terbagi dua yaitu :
·         Aktiva lancar
Aktiva lancer yaitu umjur aktiva kurang dari satu periode untuk transaksi
·         Aktiva teteap
Umur aktiva lebih dari satu periode transsaksi
Pasiva
·         Hutang lancar
Hutang yang dilunasi kurang dari 1 periode
·         Hutang jangka panjang
Hutang yang dilunasi lebih dari satu periode

Laporan arus kas : laporan yang menyajikan informasi perusahaan, pengeluarankas dan lain lain. Bertujuan untuk menyajikan informasi yang cukup penting untuk perusahaan
Manfaat :
·         Kemampuan entitas dalam memperoleh arus kas dimasa depan
·         Kemampuan entitas untuk membayar danda dan memenuhi kewajiban





Biaya : akan atau belum terpakai

Beban : sudah terpakai

Rabu, 04 Oktober 2017

Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi



Tujuan Akuntansi Keuangan


·        Memberikan informasiuntuk sumber ekonomi netto perusahaan
·         Memberikan informasi aktiva, kewajiban dan modal
·         Memberikan informasi kepada pemakai laporan keuangan
·         Membantu perusahaan menghasilkan laba


Fungsi Standar Akuntansi


·         Sebagai syarat informasi yang ada dalam penyajian dan penyusunan laporan keuangan agar lebih berkualitas
·         Menyeragamkan penyajian dan penyusunan laporan keuangan dari berbagai perusahaan
·         Acuan dalam penyusunan penyajian laporan keuangan



Pilar Standar Akuntansi


·         PSAK-IFRS
PSAK-IFRS yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keungan – International Financial Report

·         SAK-ETAP
SAK-ETAP yaitu standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik

·         PSAK-Syariah
Karena Indonesia Negara mayoritas muslim sehingga memiliki aturan yang berkaitan dengan hukum syariah

·         SAP
SAP yaitu Standar Akuntansi Pemerintah

Kamis, 20 April 2017

sengketa perbatasan

Blok Ambalat yang menjadi rebutan.
Ambalatadalah  suatu blok dasar laut yang telah lama menjadi wilayah sengketa Indonesia dan Malaysia, dua negara serumpun yang bertetangga. Blok laut seluas 15.235 kilometer persegi yang terletak di Selat Makassar itu menyimpan potensi kekayaan laut yang luar biasa, terutama minyak. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, ada satu titik tambang di Ambalat yang menyimpan cadangan potensial 764 juta barel minyak dan 1,4 triliun kaki kubik gas. Itu baru sebagian kecil, sebab Ambalat memiliki titik tambang tak kurang dari sembilan. Kandungan minyak dan gas di sana disebut dapat dimanfaatkan hingga 30 tahun –suatu keuntungan besar bagi negara manapun yang menguasai Ambalat.

Lokasi geografis Indonesia
Republik Indonesia terletak di garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara
Nah, sedangkan Ambalat itu adalah suatu blok dasar laut (landas kontinen) yang jauh dari pantai Indonesia. Disebut blok Ambalat adalah untuk memudahkan para komunitas perminyakan mengenali lokasi dasar laut ini. Malaysia menamai blok ini dengan ND-6 dan ND-7. Jadi Ambalat ini bukan daratan yang nongol diatas laut, melainkan dasar laut yang diatasnya adalah perairan ZEE.
Blok ini berada jauh diluar laut teritorial Indonesia. Jika laut teritorial Indonesia hanya selebar 12 mil dari bibir pantai ke laut, maka Blok ini berada sekitar 80-120 mil dari Pantai Indonesia. Dalam bahasa Konvensi Hukum Laut 1982, perairan ini disebut sebagai landas kontinen yang berada mulai dan diluar dari 12 mil laut teritorial.
Ambalat adalah landas kontinen yang batas-batanya belum disepakati oleh Indonesia dan Malaysia. Blok Ambalat adalah soal penetapan batas yang belum usai. Indonesia dan Malaysia belum punya garis batas di Laut Sulawesi, lokasi dimana Ambalat itu berada.

Keuntungan dan Kekurangan Blok Ambalat untuk Indonesia.
Keutungan :
Dilihat dari segi politik : Indonesia dapat memperluas wilayah Negara yang mana dapat memperkuat pertahanan Negara, dan juga meningkatkan harga diri Indoneis sebagai Negara dan Bangsa yang berdaulat.
Dilihat dari segi ekonomi : Karena Blok Ambalat memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar yang apabila Indonesia dapat mengeksploitasi Blok tersebut, maka Indonesia akan mendapatkan keuntungan yang berlimpah karena dasar laut ambalat menyimpan minyak bumi dan gas yang cukup untuk 30 tahun kedepan.
Kekurangannya :
Apabila masalah ini tidak kunjung selesai akan menimbulkan gesekan yang makin panas diantara kedua Negara . Terlalu besar dampak buruk yang harus di tanggung Indonesia andai memilih untuk berperang ketimbang jalur diplomasi. Dampak buruk akibat perang akan terasa di segala aspek kehidupan negara, tidak terkecuali aspek ekonomi. Seperti di ketahui saat ini banyak investor Malaysia yang sudah masuk diberbagai sektor industri Indonesia.  Jika sampai berperang dengan Malaysia, Indonesia juga mendapatkan dampak buruk dalam bidang ekonomi khususnya ketenagakerjaan. Hal itu terlihat dari besarnya jumlah tenaga kerja Indonesia yang mencari nafkah di Malaysia. Sehingga pilihan terbaik bagi Indonesia dan Malaysia dalam menyelesaikan konflik ambalat adalah jalur diplomasi. Hal tersebut menjadi sebuah pilihan yang cerdas, bijaksana dan beradab.

Perbatasan Indonesia dengan Negara lain
Perbatasan maritim antara Indonesia dan Malaysia terletak di empat wilayah perairan, yakni Selat MalakaSelat SingapuraLaut Cina Selatan, dan Laut Sulawesi. Wilayah laut kedua negara ini (keduanya sama-sama mengklaim 12-nautical-mile (22 km)) hanya bertemu di Selat Malaka dan Laut Singapura. Perbatasan maritim ini juga terdapat di ujung perbatasan darat antara kedua negara di Kalimantan. Mengenai perbatasan landas benua, hanya perbatasan di Laut Cina Selatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan perbatasan landas benua di Laut Sulawesi belum ditetapkan sama sekali.
Perjanjian di Perbatasan
Perundingan Batas Laut Teritorial dan Landas Kontinen dilaksanakan setelah keluarnya UNCLOS I tahun 1958. Perundingan Indonesia-Malaysia untuk dua batas itu dilaksanakan sejak tahun 1969 hingga 1972. Adapun ketetapan tentang Zona Ekonomi Eksklusif, baru dikeluarkan pada UNCLOS III tahun 1982. Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia mencapai total 1.200 mil atau 2.222 kilometer. ”Zona sepanjang ini belum ada yang disepakati.  Zona itu meliputi garis sepanjang 300 mil laut di Selat Malaka, 800 mil laut di Laut China Selatan, dan sekitar 100 mil laut di Laut Sulawesi.
Berdasarkan UU No 4 Prp tentang Parairan tahun 1960, Indonesia telah menentukan titik dasar batas wilayah lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dari UU tersebut, beberapa bagian perairan Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil laut, menjadi laut wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di Selat Malaka.
Konflik yang Masih Terjadi
1.      Sejak 1979 Malaysia sudah mengincar Ambalat, ketika negeri itu memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan yang berada di perairan Ambalat sebagai titik pengukuran zona ekonomi eksklusif mereka. Dalam peta itu, Ambalat pun diklaim milik Malaysia memancing protes dari Indonesia.
 
2.      Indonesia tegas menyatakan Ambalat sebagai bagian dari wilayahnya sebab dari segi historis, Ambalat merupakan wilayah Kesultanan Bulungan di Kalimantan Timur yang jelas masuk Indonesia. Terlebih berdasarkan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi RI dan tercantum pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1984, Ambalat di   akui dunia sebagai milik Indonesia.
 
3.      Kapal perang dan pesawat tempur Malaysia tetap sering wara-wiri di Ambalat. Pada 2005 bahkan sempat terjadi ketegangan serius di Ambalat. Saat itu Angkatan Laut RI dan Malaysia sama-sama dalam kondisi siap tempur.

4.      Pada 21 Februari 2005 misalnya, 17 warga Indonesia ditangkap kapal perang Malaysia, KD Sri Malaka, di Karang Unarang yang dianggap masih bagian dari Ambalat. Angkatan Laut Malaysia kemudian mengejar nelayan Indonesia hingga keluar Ambalat.
 
5.      Pada 8 April 2005, kapal perang RI, KRI Tedong Naga, menyerempet Kapal Diraja Rencong milik Malaysia sampai tiga kali, namun tak sampai terjadi hantam meriam antarkedua kapal.

6.      Pada 24 Februari 2007, kapal perang KD Budiman milik Malaysia memasuki perairan Indonesia hingga satu mil laut sekitar pukul 10.00 WITA. Sore harinya, kapal perang Malaysia yang lain, KD Sri Perlis, bahkan ikut memasuki wilayah RI hingga dua mil laut. Kedua kapal perang Malaysia itu kemudian diusir keluar dari perairan Indonesia oleh kapal perang RI, KRI Welang.

7.      Pada 25 Februari 2007, KD Sri Perlis kembali memasuki perairan Indonesia sejauh 3 ribu yard sekitar pukul 09.00 WITA. Kapal itu segera diusir keluar wilayah RI oleh KRI Untung Suropati.

8.      Pada 2009, Indonesia kembali mengingatkan Malaysia untuk tak melakukan provokasi militer di Ambalat. Indonesia pun terus memperketat penjagaannya di Ambalat dengan mengerahkan 130 pasukan marinir ke wilayah itu. Kapal perang pun disiagakan di Ambalat.

9.       Penjagaan keamanan di Ambalat menjadi prioritas, sebab sejak Januari hingga Juni 2009, sudah 13 kali kapal dan pesawat tempur Malaysia memasuki Ambalat.

10.  Pada 1 Juni 2009, Hatta Rajasa yang saat itu menjabat Menteri Sekretaris Negara menyatakan Indonesia tak bakal melepaskan Ambalat sejengkal pun. Ucapan Hatta itu imbas insiden beberapa hari sebelumnya, 25 Mei 2009, saat kapal perang Tentara Diraja Laut Malaysia masuk Ambalat hingga diusir KRI Untung Suropati. Malaysia, di tiap perundingan dengan Indonesia, kerap menyebut dan meyakini Ambalat sebagai bagian dari teritorial mereka. Malaysia bahkan memprotes kehadiran TNI di Blok Ambalat.

11.  Hingga kini, 2015, Ambalat belum bertemu damai. TNI meminta pemerintah RI untuk kembali melayangkan protes diplomatik ke Malaysia karena sembilan kali pelanggaran sepanjang tahun ini yang dilakukan militer Malaysia di Ambalat. 

sumber:


Jumat, 17 Maret 2017

KASUS KEWARGANEGARAAN


CONTOH KASUS IRFAN BACHDIM

Irfan Bachdim, Irfan terlahir dari keluarga pesepakbola, ayahnya Noval Bachdim merupakan warga negara Indonesia keturunan Arab - Indonesia yang lahir dan menetap di Malang hingga tahun 80-an, mantan pesepakbola dari klub PS Fajar Lawang  pada era 80-an, kakeknya Ali Bachdim merupakan mantan pemain Persema Malang dan PSAD Jakarta, ibunya Hester van Dijk adalah warga Negara Belanda,  Keluarga Bachdim tinggal di kota Amsterdam. Irfan mulai bermain sepak bola di akademi sepakbola Ajak Amsterdam setelah tiga tahun ia pindah ke SV Argon, kemudian direkrut oleh pencari bakat Fc Utrecht bermain untuk tim junior Utrecht, sesekali menjadi pemain cadangan tim senior. Setelah kontraknya tidak diperpanjang lagi, pada bulan Juli 2009 ditransfer tanpa biaya ke klub HFC Haarlem. Irfan memilih untuk menjadi WNI ketimbang Belanda pada usia 18 tahun dan memegang paspor hijau Indonesia, jadi Irfan Bachdim bukanlah seorang pemain dari produk naturalisasi. karena sudah mengantongi paspor Indonesia sejak awal dengan sendirinya untuk bermain di Indonesia Irfan tak perlu proses naturalisasi berbeda dengan El Loco Gonzalez dan Kim yang sama sekali tidak memegang paspor hijau sehingga harus melewati proses naturalisasi.



Pendekatan analisis yuridisnya

Berdasarkan undang-undang tentang kewarganegaraan terbaru, UU no.12/2006, dikenal status kewarganegaraan ganda dalam tataran hukum Indonesia.Tapi, status tersebut hanya berlaku pada anak hasil pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA). Yang mana irfan adalah anak hasil pernikahan campuran. Hingga berusia 18 tahun atau menikah, anak tersebut harus memilih kewarganegaraannya. 
Dalam hal ini jika irfan  memilih menjadi WNI, dia harus menyatakan dengan tertulis kepada pemerintah/pejabat yang membidangi/Departemen Kehakiman. Pernyataan tersebut harus disampaikan dalam tenggang waktu tiga tahun setelah ulang tahun ke-18.

Berdasarkan prinsip ini, Irfan harus menentukan sikap. Lahir tanggal 11 Agustus 1988, Irfan masih punya hak untuk menjadi WNI hingga 11 Agustus 2009.Jika tidak ada pernyataan hingga tenggat tersebut, hak untuk menjadiWNI hilang otomatis.


DWI KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK HASIL PERNIKAHAN CAMPURAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
Bab II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
CARA MENDAPATKAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”), syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2.   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3.    Sehat jasmani dan rohani;
4.   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6.    Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7.    Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8.    Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Syarat Tambahan Permohonan Kewarganegaraan Indonesia
Namun terdapat beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu:

1.    Surat Keterangan Imigrasi (“SKIM”) dari Kantor Imigrasi yang menerangkan bahwa pemohon tersebut sudah tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut dan diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah hukum pemohon tersebut bertempat tinggal;
2.  Surat keterangan dari Kedutaan Besar pemohon yang bersangkutan, bahwa negara asal pemohon tersebut tidak keberatan apabila warga negaranya ingin menjadi WNI;
3.   Dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat memperoleh kewarganegaraan harus dilegalisir oleh kedutaan pemohon yang bersangkutan, atau untuk dokumen-dokumen pemohon yang berasal dari negara lain selain Negara Amerika Serikat, dapat dilegalisasi oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah hukum pemohon tersebut bertempat tinggal;
4.   Surat keterangan penghasilan yang dikeluarkan oleh Kantor Camat berdasarkan surat pengantar dari kantor Kelurahan sesuai keterangan dari Perusahaan ataupun keluarga yang menjadi sponsor tempat pemohon tersebut bekerja atau menetap;
5.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat;
6.    Semua persyaratan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus dibuat dalam 2 (dua) rangkap;
7.  Total perkiraan waktu untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah 3 (tiga) bulan sampai dengan 7 (tujuh) bulan.

HAL HAL YANG DAPAT MEMBUAT HILANGNYA KEWARGANEGARAAN INDONESIA

Terdapat dalam UU no.12 tahun 2006  bab 4
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f.   secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i.   bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memiIih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 26
(1)Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2)Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3)Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4)Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.





http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_kewarganegaraan_2006.htm