Perseroan adalah badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani perjanjian, mengadakan utang piutang dan hak serta kewajiban seperti orang pribadi..
Karakteristik Perseroan Terbatas]
- merupakan entitas hukum
- pemilik PT adalah pemegang saham
- pemilik saham memiliki kewajiban tidak terbatas
kelebihan dan kekurangan
kelebihan perseroan terbatas
- mudah mendapatkan modal
- kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
- pemegang saham bertanggung jawb terbatas atas utang perusahaan
kekurangan perseroan terbatas
- kurang terjamin rahasia perusahaaan
- merup. sunjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar